October 17, 2023 Peraturan Perundang-undangan Dalam Kehidupan Sehari-hari Peraturan Perundang-undangan Dalam Kehidupan Sehari-hari – Pemberitahuan Penting Pemeliharaan server terjadwal Minggu, 26 Juni mulai pukul 02.00 hingga 08.00 (GMT). Situs akan nonaktif pada waktu yang ditentukan! ETIKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN i BPSDM MODUL HUKUM DAN PENDIDIKAN DAN PENDIDIKAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL PENYUSUN PERATURAN HUKUM ETIKA PERUNDANG-UNDANGAN TS DAN HAK ASASI MANUSIA 2MAN. 016 Peraturan Perundang-undangan Dalam Kehidupan Sehari-hari BPSDM ii Etika Perundang-undangan Perpustakaan Nasional: Katalog Publikasi Hak Asasi Manusia (KDT) Hamzah, Imaduddin Wahuningsih Diklat Fungsional Tiga Modul Bagi Calon Raperda. ETIKA PEMBUATAN PERATURAN LEGISLATIF/1 s.d. Dr. Imaduddin Hamzah, S. PC, M. P.S.I., 2. Tri Wahyuningsih, S.H., M.H.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia – Depok, 2016. viii, 62 hal. 15 x 21 cm ISBN: 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Siner, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Faks. (021) 7543709 Pentingnya Peraturan Perundang Undangan Perlindungan Perempuan ETIKA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN iii KE DEPAN BPSDM Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen kebijakan hukum untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional dan Indonesia sesuai dengan sistem hukum nasional. Hak Asasi Manusia di Indonesia ditempatkan pada posisi strategis melalui peraturan perundang-undangan sebagai landasan formal peraturan perundang-undangan dan pemerintahan masing-masing negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lepas dari tujuan yang ingin dicapai Indonesia sebagai negara hukum untuk menciptakan norma dan ketertiban hukum. Menyelenggarakan pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip hak asasi manusia. Penciptaan peraturan perundang-undangan tidak lepas dari peran masyarakat dalam proses penciptaannya, sehingga berdampak pada kualitas peraturan. UU No. Pasal 98 Tahun 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 memuat pengaturan tentang keikutsertaan penyusun peraturan perundang-undangan pada setiap tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan. Peran Penyusun Anggaran Dasar adalah melakukan pengawasan terhadap penyusunan anggaran dasar BPSDM iv Etika untuk menciptakan peraturan hukum dan hak asasi manusia di tingkat pusat dan daerah pada setiap tahapan pembentukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang berkualitas, menarik dan responsif sesuai dengan sistem hukum secara keseluruhan. Tujuan Pembangunan Nasional. Mengingat pentingnya peran perancang undang-undang dalam pembentukan undang-undang, maka hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya peningkatan kapasitas para penyusun peraturan perundang-undangan adalah dengan pendidikan fungsional dan pelatihan profesi (pelatihan) calon pejabat fungsional, penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015. Tentang pendidikan fungsional bagi calon pejabat fungsional Penyusunan Anggaran Dasar sehingga menghasilkan perancang undang-undang yang profesional dan kompeten di bidangnya. Modul ini merupakan hasil penyempurnaan kurikulum pendidikan fungsional calon pejabat fungsional untuk pembuatan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan perkembangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Kami berharap modul ini dapat memberikan pengetahuan yang berguna bagi para pejabat fungsional di masa depan yang sedang mempersiapkan undang-undang profesional pertama mereka tentang pemahaman. Etika vs. pembuatan peraturan perundang-undangan Peraturan perundang-undangan ditinjau dari teori dan praktek. Selain mempelajari modul secara menyeluruh, peserta didorong untuk mengembangkan pemahamannya melalui sumber belajar lain di luar modul. Diharapkan peserta, guru, pendidik dan fasilitator dapat menggunakan modul ini dan membantu dalam proses pembelajaran. Harapannya melalui pelatihan praktik bagi calon pejabat fungsional penyusunan peraturan perundang-undangan, kita dapat melahirkan lulusan rancangan peraturan perundang-undangan pertama yang profesional, mampu membuat peraturan perundang-undangan serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. UU BPSDM dan HAM Vi ETIKA PENYUSUNAN PERATURAN HUKUM ISI HALAMAN UNDANG-UNDANG BPSDM DAN SELALUNYA ……………………………. ………………. iii Daftar Isi …………………. .. . .. ………………………….. vi Bab I Pendahuluan .. .. …… .. …………………………………. 1 Latar belakang ….. .. ……………………………….. 1b Deskripsi singkat ….. … ……………………………. .. 2 C. Masa studi. … ………………………….. 2 D. Temuan Penelitian…….. . …………………………………………. 3 e. Indikator Hasil Pendidikan. …………………………….. 3 F. Asumsi… … .. … …. …………………………….. 4 gram. Materi Pokok dan Sub Materi Utama….. ……… 4 Bab II Pengertian Etika dan Etika Profesi…. 7 a. Pengertian Etika………… ….. .. ….. ………………. 7 B. Pengertian Etika ………… ……. .. … ………………. 9 C. Sistem Evaluasi Etis …………. ……. .. … ……… 15 D. Pengertian dan Ruang Lingkup Profesi…… 17 E PRINSIP DAN PERAN Etika Profesi ….. …… …… 20 BAB III KODE ETIK PROFESIONAL ……………….. …. …… ………… …. 25 Pengertian Kode Etik ……………. …… …………… 25b. Sanksi Pelanggaran Kode Etik ……………………………. 28 c. TUJUAN DAN FUNGSI ETIKA PROFESIONAL ……… 29 Tanggung Jawab Pengemudi Kendaraan Bermotor ETIKA PERANCANG PERATURAN HUKUM vii BAB IV SEMANGAT PERUSAHAAN DAN ETIKA PERANCANG ……….. 33 a. Nilai-Nilai Inti dan Membangun Semangat Perusahaan…….. 33 b. Etika Aparatur Sipil Negara …………………… 35 c. ETIKA PEMBUATAN PERATURAN LEGISLATIF ………… . ……………………………….. 38 D. Disiplin Pegawai Negeri Sipil … .. ………………. 40 BPSDM Bab V Prinsip Good Governance………Peraturan 47 A. Pengertian Good Governance …. .. . .A 47 B. Prinsip Good Governance ……HAM 50 C. Budaya Kerja Anti Korupsi ………………. …. .. . …. 55 BAB VI KESIMPULAN………………………….. … . …. ……………….. 59 A. Dukungan Pembelajaran Partisipan…………….. .. .. .. …. 59b. Pelacakan …………………………….. …. …. …… .59 Daftar Pustaka………………………….. … …….. .. .. …………………. 60 Etika Peraturan Perundang-undangan 1 Bab I Pendahuluan BPSDM A. Latar Belakang Hukum A Modul ini digunakan oleh guru dan pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman kepada calon penyusun mengenai etika peraturan perundang-undangan. Pengetahuan mengenai etika dan moral sangat penting bagi setiap desainer untuk mendukung terselenggaranya pembangunan hukum di Indonesia. Etika dan moral pada dasarnya adalah asas dan nilai yang diyakini oleh seorang individu atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan dengan benar dan patut. Jadi prinsip dan nilai tersebut berkaitan dengan apa yang mereka yakini sebagai sikap yang benar dan salah. Etika adalah bagian dari filsafat dan merupakan sistem prinsip moral termasuk aturan penerapannya. Pembahasan materi Etika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan pada modul ini berisi pembahasan pokok terkait dengan: 1. Pemahaman tentang etika dan etika profesi; 2. Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Organisasi profesi dan kode etik untuk membuat peraturan perundang-undangan; 4. Pengertian Prinsip-Prinsip Good Governance dan Good Governance 1 BPSDM 2 ETIKA PEMBUATAN PERATURAN HUKUM UNDANG-UNDANG A B. HAK ASASI MANUSIA DESKRIPSI SINGKAT Modul ini merupakan modul tingkat dasar yang wajib bagi calon perancang perencana tingkat pusat dan daerah dan harus diberikan pada awal pelaksanaan. Penciptaan norma legislatif pendidikan dan pelatihan untuk jabatan fungsional – sebuah undangan. Etika penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan hal yang harus diwaspadai oleh para calon pembuat peraturan perundang-undangan.Dalam membuat peraturan perundang-undangan, etika menjadi yang terdepan. Etika, budaya kerja anti korupsi, hubungan desainer dengan organisasi profesi dan penerapan kode etik dalam segala aktivitas yang dilakukan desainer sangatlah penting. Terkait etika, saat ini sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Begitu pula budaya kerja antikorupsi menjadi topik yang sangat menarik untuk dibahas, mengingat korupsi merupakan permasalahan yang sulit dihilangkan jika pejabat tidak memiliki kesadaran atau upaya untuk mengatakan tidak terhadap korupsi. C. Durasi Pengajaran Total durasi pengajaran modul Etika Penyusunan Peraturan Perundang-undangan adalah 8 jam pengajaran @ 45 menit. Etika Peraturan Perundang-undangan 3 BPSDM D. Hasil Pembelajaran Hukum A Setelah mempelajari modul ini, peserta dapat memahami secara umum dan mendalami permasalahan etika dan moral dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta diharapkan menjadi PNS yang profesional dan memahami serta mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan PNS, izin cerai, disiplin pegawai negeri dan peraturan perundang-undangan. E. Indikator Hasil Belajar Indikator pembelajaran dalam modul ini didasarkan pada tujuan pembelajaran dan poin pembelajaran dalam kurikulum. Indikator masing-masing poin pembelajaran adalah sebagai berikut: 1. Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan pengertian etika, moralitas, etika kerja dan etika profesi. 2. Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu menjelaskan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 3. Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan memahami perkembangan esprit de corps dan menerapkan etika pegawai negeri sipil. 4. Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan memahami dan menerapkan tata kelola yang baik. Rpp Ppkn Kls 8 Pertemuan 1 Dan 2 BPSDM 4 ETIKA HUKUM A F. PRASYARAT HAK ASASI MANUSIA HUKUM A F. PESERTA YANG MENGAMBIL MATERI PEMBELAJARAN DALAM PEMBUATAN PERAN LEGISLATIF HARUS BERPARTISIPASI TERLEBIH DAHULU DALAM MATERI PEMBELAJARAN DINAMIKA KELOMPOK (TEAMBUILDING) DAN MENGEMBANGKAN POSISI PENGENDALIAN FUNGSIONAL DALAM PEMBUATAN HUKUM. G. Materi Utama dan Materi Sekunder 1. Pengertian Etika dan Etika Profesi a. memahami etika; B. Etika artinya; C. sistem penilaian etika; D. Definisi dan Ruang Lingkup Invasi; E. Prinsip dan peran etika profesi; 2. Kode Etik Profesi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil a. Pengertian kode dan etika; B. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik; C. Tujuan dan Fungsi Kode Etik Profesi; D. Disiplin pegawai negeri e. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 3. Organisasi profesi dan kode etik untuk membuat peraturan perundang-undangan a. Semangat Paduan Suara; B. Nilai Inti; C. Pengembangan semangat tim dan etika pegawai negeri sipil; Etika dalam membuat peraturan perundang-undangan 5 d. സിവിൽ സർവീസ് നിരോധനം; ഇ. ധാർമ്മിക കോഡ് നടപ്പിലാക്കൽ; എഫ്. എത്തിക്സ് കോഡ് അസംബ്ലി; 4. നല്ല ഭരണത്തിന്റെയും നല്ല ഭരണത്തിന്റെയും തത്വങ്ങൾ മനസ്സിലാക്കുക. എ. നല്ല ഭരണത്തിന്റെയും നല്ല ഭരണത്തിന്റെയും തത്വങ്ങൾ; ബി. നിയമനിർമ്മാണ ചട്ടങ്ങൾ സൃഷ്ടിക്കുന്നതിനുള്ള നൈതികത; സി. ഡിസൈനർമാർക്കുള്ള വിലക്കുകൾ; ഡി. ഡിസൈനർമാർക്കുള്ള ഉത്തരവാദിത്തങ്ങൾ; ഇ. ഡിസൈനർമാർക്കുള്ള നുറുങ്ങുകൾ; ഒപ്പം എഫ്. ഡിസൈനറുടെ പങ്ക്. BPSDM നിയമവും മനുഷ്യാവകാശങ്ങളും നിയമനിർമ്മാണത്തിന്റെ നൈതികത 7 അധ്യായം II ധാർമ്മികതയും പ്രൊഫഷണൽ നൈതികതയും മനസ്സിലാക്കുന്നു BPSDM ഈ മൊഡ്യൂൾ പഠിച്ച ശേഷം, പങ്കെടുക്കുന്നവർക്ക് നിയമം വിശദീകരിക്കാൻ കഴിയുമെന്ന് പ്രതീക്ഷിക്കുന്നു Peraturan perundang undangan ketenagakerjaan terbaru, tata urutan peraturan perundang undangan, peraturan perundang undangan ketenagakerjaan, peraturan perundang undangan k3 konstruksi, landasan pembentukan peraturan perundang undangan, buku peraturan perundang undangan, peraturan perundang-undangan, perancang peraturan perundang-undangan, uu pembentukan peraturan perundang undangan, proses penyusunan peraturan perundang undangan, kumpulan peraturan perundang-undangan, perancangan peraturan perundang undangan News