October 26, 2023 Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih – JMOL. Pengaturan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam UNCLOS 1982 terdapat pada bagian (bab) V yang terdiri dari 21 pasal yang sebagian besar mengatur mengenai penangkapan ikan. Rezim ZEE menetapkan prinsip-prinsip konservasi dan eksploitasi perikanan oleh negara-negara pesisir dan akses terhadap surplus perikanan negara lain. Dalam Pasal 61 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati, UNCLOS tahun 1982 mewajibkan negara pantai untuk menetapkan Total Allowable Catches (TACs), yaitu jumlah maksimum tangkapan sumber daya hayati (baca: ikan) yang diperbolehkan di ZEE-nya. Negara pantai kemudian menghitung kapasitas penangkapan ikan dari armada penangkapan ikannya (catch capacity). Apabila masih terdapat keseimbangan (selisih TAC dengan kapasitas panen), maka negara pantai dapat memberikan kesempatan kepada negara lain (Pasal 62). Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih Hal ini diperkuat pada Pasal 5 Ayat 3 UU Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia No. diperbolehkan oleh Pemerintah. Negara Republik Indonesia untuk jenis ini melebihi (surplus) kapasitas Indonesia untuk menggunakannya. Nasib Nelayan Natuna: Terusir Dari Laut Sendiri, Ditangkap Di Laut Malaysia Antara tahun 2001 dan 2006, Indonesia memberikan kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina, dan Tiongkok) untuk menangkap ikan di ZEE melalui perjanjian kerja sama (lihat tabel). Negara asing atau pihak yang melakukan penangkapan ikan di ZEE suatu negara harus mematuhi kebijakan konservasi, peraturan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Negara pantai, yang termasuk dalam peraturan nasional Negara pantai. UNCLOS 1982 memberikan pedoman mengenai apa saja yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan ZEE negara pantai. Pasal 62 ayat 4 memuat sebelas poin pengaturan, yaitu: Peraturan perundang-undangan terkait konservasi dan pengelolaan ZEE suatu negara pantai hendaknya diumumkan secara terbuka agar negara lain mengetahui dan memahaminya. Untuk lebih jelasnya, akses teks UNCLOS 1982 BAB V. [AS] Ancaman terhadap keamanan Negara terus muncul di perairan maritim Nusantara hingga saat ini. Tidak hanya disebabkan oleh kapal ikan asing (KIA), ancaman juga muncul akibat aktivitas yang dilakukan oleh kapal ikan Indonesia (KII). Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan Di “kuburan” Kapal Belawan Khususnya di Laut Natuna Utara (NNA) yang berbatasan langsung dengan Vietnam, konflik terjadi karena didominasi oleh aktivitas illegal fishing ( Jika kegiatan ini terus berlanjut, maka dapat mengancam kedaulatan negara atas wilayah perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Sebelum diubah namanya menjadi Laut Natuna Utara pada tahun 2017, perairan ZEEI disebut Laut Cina Selatan. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang merilis informasi tersebut mengungkapkan, KII melakukan aktivitas ilegal di wilayah jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Berdasarkan pantauan Automatic Identification System (AIS) yang beroperasi pada Maret hingga Juni 2022, IOJI menyebutkan KII beroperasi menggunakan alat bag trawl (JTB) asal Pati, Jawa Tengah. Kkp Tangkap Enam Kapal Ikan Asing Di Laut Natuna Dan Sulawesi Kapal-kapal tersebut diduga berlayar kurang dari 12 mil laut dari Pulau Subi yang secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh kapal yang beroperasi berukuran rata-rata di atas 30 gros ton (GT) dan izin pengoperasiannya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. CEO IOJI Mas Achmad Santosa menjelaskan, sebagai kapal yang berukuran lebih besar dari 30 GT dan menggunakan API jenis JTB, dianggap melakukan pelanggaran jika beroperasi dengan cakupan jalur kurang dari 12 mil laut. Kapal KM Sinar Samudra asal Pati, Jawa Tengah yang ditangkap Polairud Natuna melanggar batas zona penangkapan ikan di Perairan Subi, Kabupaten Natuna. Foto: PSDKP Natuna Berdasarkan pasal 25 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri Pelayaran dan Perikanan (Permen KP) no. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). ) dan di laut lepas, serta penyediaan kapal penangkap ikan, kapal di atas 30 GT dengan JTB juga dilarang berlayar melebihi 30 mil laut. Kerja Sama Tim Dan Teknologi Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal Oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laut Natuna Utara dikelompokkan dalam WPPNRI 711 yang juga mencakup perairan Laut Natuna dan Selat Karimata. Berdasarkan data yang dirilis CPP, luas cakupan WPPNRI mencapai 66.195.416,22 hektar. Seluruh KII yang melakukan pelanggaran, khususnya di Laut Natuna Utara, dapat dikenakan denda hingga Rp250 juta. Merujuk pada Pasal 7 dan 100 UU Perikanan. UU 11/2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Selain denda, menurut pasal 130.2 Peraturan No. 58 Tahun 2020 Menteri Pelayaran dan Perikanan, tentang perusahaan perikanan, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran (pelanggaran pertama), pembekuan izin (pelanggaran kedua), dan pencabutan izin (pelanggaran ketiga). Tak hanya pidana, IOJI merekomendasikan KKP mengeluarkan moratorium izin baru dan perpanjangan izin bagi kapal dengan API tipe JTB. Cara ini diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya tabrakan horizontal. Nelayan Prancis Protes Izin Penangkapan Ikan Pasca Brexit Pada saat yang sama, KKP juga harus melakukan kajian terhadap dampak kapal JTB, khususnya (1) terhadap kesehatan laut, (2) standar kepemilikan, (3) potensi tabrakan horizontal. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar evaluasi trailer tas sipil. Selain itu, aparat penegak hukum kelautan juga harus sigap menyiapkan kapal patroli di perairan Pulau Subi dan sekitarnya untuk mencegah kapal pukat merambah jalur penangkapan ikan. Kapal KM Sinar Samudra asal Jawa ditangkap Polairud Natuna karena melanggar batas zona penangkapan ikan di Perairan Subi, Kabupaten Natuna. Foto: Yogi Eka Sahputra/ Indonesia Selain KII, konflik horizontal juga mungkin muncul akibat pelanggaran yang dilakukan KIA asal Vietnam. Ancaman ini bisa terjadi karena banyaknya KIA berbendera Vietnam dan intensifnya operasi penangkapan ikan di LNU. Kkp Afma Izinkan Nelayan Tradisional Indonesia Tangkap Ikan Di Mou Box Ada sekitar 60 unit KIA berbendera Vietnam yang masuk ke LNU. Jumlah tersebut melebihi KIA yang ditetapkan negara lain di perairan tersebut. Seringkali, mereka beroperasi di Laut Natuna Utara, ZEE 1 Indonesia yang tak terbantahkan pada koordinat 106,2 E hingga 109,1 E dan 5,3 N hingga 6,2 B. Sebanyak delapan KIA Vietnam juga telah diidentifikasi melakukan penangkapan ikan ilegal sebelum periode Maret hingga Juni. 2022. Santosa menjelaskan, menjelaskan ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara yang berada di sebelah selatan batas landas kontinen Indonesia-Vietnam. Berdasarkan hasil observasi citra satelit, IOJI mendeteksi adanya pola operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia yang belum terbantahkan, yaitu dua kapal berlayar dalam arah yang sama dalam waktu yang bersamaan dengan jarak antar kapal dalam radius 300 hingga 400 meter. . Pengawasan Di Laut Indonesia Masih Lemah? . Diketahui, tren bisnis KIA Vietnam di ZEE Indonesia yang tak terbantahkan mulai terlihat pada tahun 2021 hingga saat ini, terutama hasil analisis pada bulan Juni 2022. Berdasarkan Pasal 56 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia mempunyai hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati di ZEE Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa negara lain tidak dapat menikmati sumber daya tersebut tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Dengan demikian, Pemerintah mempunyai kekuasaan dan kewajiban utama ( ) mengambil tindakan yang diperlukan, seperti pemberantasan pelanggaran pemanfaatan sumber daya perikanan di ZEE, termasuk penahanan kapal dan penuntutan pidana. Alasan, Tantangan, Dan Upaya Dalam Meningkatkan Konsumsi Ikan Di Indonesia Dengan pelanggaran yang dilakukan seperti tersebut di atas, KIA berbendera Vietnam bisa divonis hukuman hingga enam tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Semua aturan tersebut dinilai cukup kuat bagi pemerintah untuk bertindak sesuai aturan yang ada. Selama Maret-Juni 2022, IOJI juga mendeteksi empat patroli pemantau perikanan Vietnam yang berpatroli di sekitar batas landas kontinen RI-Vietnam, yaitu Kiem Ngu 216 (KN216), Kiem Ngu 220 (KN220), Kiem Ngu 268 (KN2) Ngu 268 (KN268) . 204 (KN204). Keempat kapal ini beberapa kali masuk dan keluar zona tak terbantahkan, antara 7 hingga 10 mil laut dari garis demarkasi landas kontinen atau tidak jauh dari pusat serbuan KIA Vietnam ke ZEE tak terbantahkan Indonesia. Pola operasional tersebut tidak hanya terjadi pada bulan Maret-Juni 2022 saja, melainkan sepanjang tahun 2021. Pada 19 Juni 2022, kapal KN268 terlihat sedang melakukan pengintaian ( Cakalang Ekspor Perikanan Andalan Ntt Proses penangkapan satu dari enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021) oleh kapal pengawas KP Hiu Macan 01. Foto: PSDKP Ditjen KKP Selain di LNU, aktivitas serupa juga terjadi di perairan laut dalam ZEE Papua Nugini yang berbatasan langsung dengan Laut Arafuru yang merupakan bagian dari WPPNRI 718 serta Laut Aru dan Laut Timor Timur. Puluhan kapal ikan Indonesia (KII) berukuran di atas 30 GT dan menggunakan alat tangkap cumi API terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan ilegal tersebut. Semua orang terlihat melakukannya Masuknya kapal yang terdaftar di WPPNRI 718 terdeteksi IOJI dan tercatat sejak Februari 2022. Hal itu dilakukan karena ada tren penurunan produksi tangkapan cumi/sotong di perairan tersebut. Penangkapan Ikan Mulai Dibuka Untuk Pemodal Asing Penurunan tersebut bisa saja terjadi karena dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan permintaan ekspor produk perikanan cumi. Fakta ini diperkuat oleh temuan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan data Badan Pusat Statistik. Ilustrasi Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melihat satu dari lima kapal asing berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara karena menangkap cumi tanpa izin dan dibawa ke Dermaga Pengawasan Kelautan dan Perikanan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (4/12). /2021). Foto: PKC Berdasarkan seluruh permasalahan yang diuraikan di atas, IOJI mengeluarkan rekomendasi tertentu mengenai tiga permasalahan utama di atas, yaitu, Di Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru. jalur penangkapan ikan di perairan Pulau Subi, Natuna. dan pelanggaran KII di ZEE Papua Nugini. Menuju Perikanan Laut 4.0 Sementara itu, Direktur Operasi Maritim Badan Keselamatan Laut (Bakamla) Bambang Irawan mengakui hingga saat ini masih banyak permasalahan yang terjadi di perairan laut Indonesia. Diperlukan stabilitas dari semua pihak untuk bisa memahami bersama bahwa di sana kedaulatan negara harus dipertahankan. “Khusus di Natuna, kami menyelesaikan (semua permasalahan) dengan baik. Kita perlu menghadirkan simbol-simbol negara di Laut Natuna Utara. Semua Harus dinyatakan di sana” Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia, bagaimana kondisi wilayah indonesia di daratan lautan dan udara, cara menangkap ikan di sungai, mimpi menangkap ikan di sungai, bagaimana cara menangkap peluang usaha, bagaimana pembagian wilayah persebaran fauna menurut wallace dan weber, bagaimana cara tumbuhan kantong semar menangkap serangga, menangkap ikan di laut, menangkap ikan di kolam, menangkap ikan di sawah, cara memperoleh wilayah negara menurut hukum internasional, bagaimana cara menangkap tikus di rumah News